Sudah Bayar Rumah Rp 840 Juta, Warga Pondok Aren Tangsel Hanya Punya Kuitansi Tanpa AJB

Kondisi rumah yang ditempati oleh Rafa dan keluarga, sudah dipasangi tembok setinggi satu meter dengan lebar sekitar dua meter, pada Selasa (21/4/2026).

Tangerang Selatan – Seorang warga di kawasan Tangerang Selatan mengaku mengalami persoalan hukum setelah membeli sebuah rumah senilai Rp 840 juta, namun hingga kini hanya memegang kuitansi pembayaran tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pondok Aren. Korban menyebut telah melunasi pembayaran kepada pihak penjual, tetapi proses administrasi kepemilikan tidak kunjung diselesaikan sebagaimana mestinya.

“Saya sudah bayar lunas, tapi sampai sekarang hanya dikasih kuitansi. AJB tidak pernah dibuat,” ujar korban.

AJB merupakan dokumen penting dalam transaksi properti yang berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan. Tanpa dokumen tersebut, status kepemilikan rumah menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Kasus ini diduga terjadi karena proses transaksi tidak dilakukan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akibatnya, pembeli tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Pakar hukum properti menegaskan bahwa setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan wajib dilakukan di hadapan PPAT agar sah secara hukum. Tanpa AJB, pembeli berisiko kehilangan hak atas properti yang telah dibayar.

Korban kini berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan atas status rumah tersebut. Ia berharap pihak penjual dapat bertanggung jawab dan menyelesaikan proses administrasi yang tertunda.

Di sisi lain, aparat dari Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan jika terdapat dugaan penipuan atau pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti. Pastikan seluruh proses dilakukan secara resmi melalui notaris atau PPAT, serta dokumen penting seperti AJB dan sertifikat tanah telah lengkap sebelum melakukan pembayaran penuh.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami prosedur hukum dalam jual beli properti agar terhindar dari kerugian di kemudian hari…selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *