Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji Bersih Mencapai Rp65,5 Juta

Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji Bersih Mencapai Rp65,5 Juta

Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji Bersih Mencapai Rp65,5 Juta

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk menghapus beberapa tunjangan bagi anggotanya setelah rapat internal pada Kamis, 4 September 2025. Keputusan tersebut mencakup penghentian tunjangan perumahan bulanan dan pemberlakuan moratorium atas perjalanan ke luar negeri.

“Mulai 31 Agustus 2025, DPR telah sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Jakarta pada Jumat, 5 September 2025. Pada masa jabatan 2024-2025 saat ini, anggota DPR berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, sebagai kompensasi atas ketidakhadiran rumah dinas resmi. Selain pemotongan tersebut, para pemimpin legislatif juga sepakat untuk memangkas berbagai tunjangan lain, seperti subsidi listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Menurut surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama tiga wakilnya, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad, d Syamsurijal, pemotongan tersebut dilakukan setelah konsultasi bersama antara pimpinan DPR dan ketua fraksi. “DPR akan memotong tunjangan dan fasilitas bagi anggota setelah evaluasi menyeluruh,” bunyi dokumen tersebut.
Surat tersebut, yang dirilis kepada media, juga mencakup rincian lengkap tentang kompensasi anggota DPR.

Berikut adalah daftar hak-hak anggota DPR: Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji pokok: Rp4.200.000 Tunjangan istri: Rp420.

000 Tunjangan anak: Rp168.000 Tunjangan jabatan: Rp9.700.

000
Tunjangan beras: Rp289.680 Paket sidang bulanan: Rp2.000.

000 Total gaji dan tunjangan: Rp16.777.680 Tunjangan Konstitusional Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.

033.000 Honorarium untuk anggota DPR: Rp7.187.

000
Tunjangan pengawasan dan pelaksanaan anggaran: Rp4.830.000 Honorarium fungsi legislatif: Rp8.

461.000 Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.

000 Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000 Total tunjangan konstitusional: Rp57.

433.000 Pendapatan bruto: Rp74. 210.

680 Pajak penghasilan (15%): Rp8.614.950 Gaji bersih: Rp65.

595.730 Dian Rahma Fika turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *