Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji Bersih Mencapai Rp65,5 Juta

Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji Bersih Mencapai Rp65,5 Juta

Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji Bersih Mencapai Rp65,5 Juta

Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk menghapus sejumlah tunjangan bagi para anggotanya setelah menggelar rapat internal pada Kamis, 4 September 2025. Keputusan tersebut mencakup penghentian tunjangan perumahan bulanan dan pemberlakuan moratorium perjalanan ke luar negeri.

“Mulai 31 Agustus 2025, DPR telah sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi para anggotanya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks DPR di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025.
Pada masa jabatan 2024-2025 saat ini, para anggota DPR berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, yang diberikan sebagai kompensasi atas tidak adanya tempat tinggal resmi. Selain pemotongan tersebut, pimpinan DPR juga sepakat untuk memangkas berbagai tunjangan lainnya, seperti subsidi listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Menurut surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama ketiga wakilnya, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahma Menurut Syamsurijal, pemotongan tersebut dilakukan setelah melalui konsultasi bersama antara pimpinan DPR dan ketua fraksi.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas bagi para anggotanya setelah melakukan evaluasi menyeluruh,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Surat tersebut, yang dirilis kepada media, juga memuat rincian lengkap mengenai kompensasi anggota DPR.

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Gaji pokok: Rp4.200.000

Tunjangan istri: Rp420.000

Tunjangan anak: Rp168.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp289.680

Paket sidang bulanan: Rp2.000.000

Total gaji dan tunjangan: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000

Honorarium anggota DPR: Rp7.187.000

Tunjangan pengawasan dan pelaksanaan anggaran: Rp4.830.000

Honorarium fungsi legislatif: Rp8.461.000

Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Penghasilan kotor: Rp74, 210.680

Pajak penghasilan (15%): Rp8.614.950

Gaji bersih: Rp65.595.730

Dian Rahma Fika turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *