Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji Bersih Mencapai Rp65,5 Juta
Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk menghapus sejumlah tunjangan bagi para anggotanya setelah menggelar rapat internal pada Kamis, 4 September 2025. Keputusan tersebut mencakup penghentian tunjangan perumahan bulanan dan pemberlakuan moratorium perjalanan ke luar negeri.
“Mulai 31 Agustus 2025, DPR telah sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi para anggotanya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks DPR di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025.
Pada masa jabatan 2024-2025 saat ini, para anggota DPR berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, yang diberikan sebagai kompensasi atas tidak adanya tempat tinggal resmi. Selain pemotongan tersebut, pimpinan DPR juga sepakat untuk memangkas berbagai tunjangan lainnya, seperti subsidi listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Menurut surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama ketiga wakilnya, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahma Menurut Syamsurijal, pemotongan tersebut dilakukan setelah melalui konsultasi bersama antara pimpinan DPR dan ketua fraksi.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas bagi para anggotanya setelah melakukan evaluasi menyeluruh,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Surat tersebut, yang dirilis kepada media, juga memuat rincian lengkap mengenai kompensasi anggota DPR.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Paket sidang bulanan: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
Honorarium anggota DPR: Rp7.187.000
Tunjangan pengawasan dan pelaksanaan anggaran: Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislatif: Rp8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Penghasilan kotor: Rp74, 210.680
Pajak penghasilan (15%): Rp8.614.950
Gaji bersih: Rp65.595.730
Dian Rahma Fika turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.