Pakar UGM: Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia Diperlukan untuk Mencapai Target Investasi
Taruhan bola – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius sebesar Rp7.500 triliun untuk investasi nasional pada tahun 2026 untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas 5,9%. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa mampukah sistem fiskal Indonesia, khususnya perpajakan, dalam mendukung agenda besar ini?
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan melebarnya defisit, kemampuan negara dalam mengelola pendapatan menjadi kunci. Sistem perpajakan yang kuat tidak hanya penting untuk membiayai pengeluaran publik, tetapi juga untuk memastikan stabilitas dan menjaga kepercayaan pasar.
Rijadh Djatu Winardi, pakar perpajakan dan dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, menyatakan bahwa sistem perpajakan Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Ia mencatat bahwa penerimaan negara masih terlalu bergantung pada sektor-sektor tertentu, seperti industri tembakau, dan pada jenis-jenis pajak tertentu, seperti pajak penghasilan badan.
“Ketergantungan ini menciptakan kerentanan struktural dalam anggaran negara ketika sektor utama terkena krisis. Dalam jangka panjang, basis penerimaan yang sempit akan membatasi fleksibilitas fiskal pemerintah,” jelasnya pada Selasa (8/7) di UGM.
Kerentanan ini semakin terlihat ketika melihat tren rasio pajak Indonesia. Dari 10,31% dari PDB pada tahun 2023, rasio ini turun menjadi 10,07% pada tahun 2024, jauh di bawah rata-rata ASEAN yang mencapai 14-15% dan jauh di bawah negara-negara OECD yang rata-rata mencapai 34%. Selama hampir dua dekade, rasio pajak Indonesia tetap stagnan di antara 9% dan 12%.
Rasio pajak yang rendah mempersempit ruang fiskal untuk belanja modal, padahal infrastruktur dan layanan publik merupakan pendorong utama investasi. Tanpa dukungan fiskal yang kuat dari pemerintah, investasi sektor swasta juga dapat menurun.
“Hal ini mencerminkan rapuhnya kemandirian fiskal kita dalam membiayai pembangunan,” Dr.
Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah rendahnya kontribusi dari pajak penghasilan orang pribadi, terutama dari individu berpenghasilan tinggi. Di banyak negara, pajak penghasilan orang pribadi ajak merupakan tulang punggung penerimaan pajak.
Namun, di Indonesia, kepatuhan sukarela masih rendah dan basis pajak terlalu sempit.
Reformasi perpajakan seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi tanpa menciptakan distorsi insentif, dan membantu membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
“Masalah kita bukanlah tarif pajak yang tinggi, tetapi basis pajak yang lemah. Itulah yang harus segera diperbaiki,” tambah sang pakar.
Winardi menekankan bahwa memperluas basis pajak saat ini merupakan prioritas utama. Tanpa basis yang luas, katanya, upaya digitalisasi pajak hanya akan mempercepat pendokumentasian potensi yang sudah terbatas.
Pelaku ekonomi informal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dilibatkan secara aktif melalui pendekatan berbasis insentif dan proses administrasi yang disederhanakan.
Jika dilakukan dengan benar, strategi ini dapat memperluas basis secara signifikan tanpa menimbulkan resistensi.
“Sistem yang paling canggih sekalipun tidak ada artinya jika jumlah wajib pajak yang patuh masih minim,” katanya. yang telah disebutkan.
Ia mencatat bahwa sektor informal dan UMKM memiliki potensi yang signifikan untuk memperkuat basis pajak nasional. Namun, ada dua tantangan utama yang masih ada: rendahnya kesadaran akan kepatuhan (compliance gap) dan kebijakan yang belum memfasilitasi pelaku usaha formal untuk masuk ke dalam sistem perpajakan (policy gap).
Pendekatan yang proporsional, seperti menyederhanakan administrasi perpajakan yang sesuai dengan usaha kecil, dapat menciptakan ekosistem yang mendorong pelaku usaha informal untuk naik kelas sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal.
“Pemerintah juga harus melibatkan asosiasi sektor informal dan koperasi untuk menjangkau basis yang belum tersentuh,” katanya.
Dr. Winardi juga menyoroti sektor digital dan e-commerce yang sedang berkembang, yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Dia berpendapat bahwa sistem digital, seperti Core Tax System, hanya akan efektif jika dipasangkan dengan data transaksi yang terintegrasi dan kolaborasi antar lembaga.
Kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), platform digital, dan lembaga keuangan sangat penting untuk memungkinkan pelaporan transaksi secara otomatis. Dengan integrasi data yang komprehensif, pemantauan dapat dilakukan secara real-time dan berbasis risiko.
“DJP akan jauh lebih efektif dengan akses penuh terhadap data e-commerce untuk mendukung pengumpulan pajak di sektor digital,” jelasnya.
Winardi mengakui pentingnya insentif fiskal, namun ia memperingatkan bahwa insentif tersebut tidak boleh menggerus penerimaan negara. Insentif harus dievaluasi secara berkala dan dikaitkan dengan kinerja penerima insentif untuk memastikan bahwa insentif tersebut tepat sasaran dan tidak menjadi beban jangka panjang.
“Insentif harus menjadi katalisator pertumbuhan, bukan hanya mengecilkan basis pajak,” katanya.
Lebih lanjut, pakar tersebut menekankan perlunya reformasi pajak jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada penerimaan, tetapi juga keadilan dan keberlanjutan. Perombakan tersebut harus mencakup penyederhanaan peraturan, adopsi teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) untuk pengawasan pajak, dan kebijakan fiskal yang mendukung transit energi.
ion dan tujuan-tujuan lingkungan hidup.
Strategi tersebut sangat penting untuk memastikan kebijakan fiskal Indonesia tetap selaras dengan agenda global dan memiliki ketahanan struktural.
“Kebijakan fiskal hijau harus menjadi prioritas.
Pajak harus mendukung pembangunan yang tidak hanya pro-pertumbuhan tetapi juga pro-keberlanjutan,” katanya.
Menutup sambutannya, Dr. Winardi menekankan bahwa reformasi perpajakan yang komprehensif dan konsisten sangat penting untuk mencapai target investasi nasional.
Pemerintah harus memperluas basis pajak dengan secara aktif menjangkau sektor informal dan digital, menyederhanakan sistem perpajakan untuk usaha kecil, dan mendorong kepatuhan sukarela di semua kalangan.
Pada saat yang sama, insentif fiskal harus berbasis data dan berfokus pada hasil, bukan berdasarkan asumsi dan spekulasi.
“Jika kita dapat merestrukturisasi sistem perpajakan agar lebih adil, lebih luas, dan lebih adaptif, saya yakin ruang fiskal kita akan menguat, dan target investasi sebesar Rp7.
500 triliun akan menjadi tujuan bersama yang dapat dicapai,” tutupnya.