Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia, kata undang-undang baru.

Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia, kata undang-undang baru.

Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia, kata undang-undang baru.

Slot online terpercaya – 1 April 2024 JAKARTA – Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi nasional bahkan setelah Kota Nusantara ditetapkan sebagai ibu kota negara, menurut undang-undang yang baru saja disahkan, yang juga mengatur agar Jakarta menjadi “kota global” dan mewajibkan pemimpinnya dipilih secara langsung. Selama sidang pleno pada Kamis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Penetapan Khusus Jakarta, yang memberikan kerangka hukum bagi posisi kota tersebut setelah Nusantara di Kalimantan Timur menjadi ibu kota negara, sebuah langkah yang dijadwalkan pada Agustus. Setelah pembahasan yang cepat, rancangan undang-undang yang diajukan dua minggu lalu kini menunggu tanda tangan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk berlaku.

Peralihan status ibu kota negara, sementara itu, masih menunggu keputusan presiden. Pasal 3 (2) dan 4 undang-undang tersebut, menurut salinan yang diperoleh The Jakarta Post, menetapkan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan “kota global” sebagai pusat perdagangan, jasa, keuangan, dan bisnis. Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota nasional, namun akan diberikan status khusus yang akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“Pemerintah dan anggota parlemen berkomitmen untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang cepat [Jakarta], yang tidak hanya dapat merangsang aktivitas ekonomi di Jakarta dan Indonesia, tetapi juga [membuatnya menjadi] pusat ekonomi penting di Asia Tenggara dan dunia,” kata menteri tersebut selama sidang pleno pada Kamis. Baca juga: Keraguan muncul terkait kemampuan dewan aglomerasi dalam menyelesaikan masalah Jakarta Undang-undang tersebut mensyaratkan dilaksanakannya pemilihan langsung tingkat daerah agar warga Jakarta dapat memilih gubernur dan wakil gubernur mereka. Versi sebelumnya dari rancangan undang-undang tersebut mengatur bahwa presiden memiliki wewenang tunggal untuk menunjuk dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, setelah mendengarkan masukan dari Dewan Kota Jakarta.

Namun, rencana tersebut dibatalkan. Setelah mendapat kritik luas dari masyarakat dan anggota parlemen, yang mengatakan langkah tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi negara. Undang-undang tersebut juga mengharuskan pembentukan Dewan Pengawas Jakarta Raya untuk mengoordinasikan kerja kementerian dan pemerintah daerah di kota Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Ketua dan anggota dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden. Rancangan sebelumnya menunjuk wakil presiden yang sedang menjabat sebagai pemimpin dewan. Jakarta Raya terdiri dari Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur di Jawa Barat, serta Kota dan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah satu-satunya dari sembilan partai yang diwakili di DPR yang menentang rancangan undang-undang tersebut. Politikus PKS dan anggota Badan Legislasi DPR (Baleg) Hermanto bersikeras bahwa Jakarta harus tetap menjadi “ibu kota legislatif”, yang memungkinkan anggota DPR tetap tinggal di kota tersebut dan tidak dipindahkan ke Nusantara. Ketua DPR Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menanggapi bahwa ketentuan tersebut dapat dimasukkan dalam revisi undang-undang setelah undang-undang tersebut berlaku.

Masih bersifat kompetitif secara politik Jabatan gubernur Jakarta secara historis menjadi batu loncatan ke politik tingkat nasional dan biasanya menjadi posisi yang sangat diincar, mengingat ukuran kota, kedudukan budaya, dan signifikansi komersialnya. Meskipun Jakarta kehilangan status ibukotanya tahun ini, analis mengatakan bahwa pemilihan gubernur mendatang tetap akan sangat kompetitif. “Pindah ibu kota tidak akan dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap.

Jakarta tetap akan memegang posisi strategis, termasuk sebagai jembatan bagi gubernur untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya,” kata analis politik Ujang Komarudin pada Jumat. Siapa pun yang terpilih sebagai gubernur Jakarta dalam pemilihan November akan tetap menjadi pusat perhatian nasional dan liputan media dalam beberapa tahun ke depan, lanjutnya. Rea d juga: PSI akan mencalonkan putra Jokowi sebagai gubernur Jakarta Namun, masih ada pertanyaan tentang peran Dewan Pengawas Jakarta Raya dalam mengoordinasikan pembangunan regional dan menyelesaikan masalah-masalah lama kota, seperti kemacetan, banjir, polusi udara, dan pengelolaan sampah.

Urbanis Yayat Supriatna dari Universitas Trisakti mengatakan bahwa untuk bekerja secara efektif, dewan tersebut memerlukan wewenang yang luas untuk menghukum pemerintah daerah yang gagal menyelesaikan proyek yang ditugaskan. Jika tidak, lanjut Yayat, dewan tersebut akan bernasib sama dengan Dewan Koordinasi Jakarta Raya yang gagal, yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah di Jakarta dan kota-kota satelitnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *