Indonesia Melegalkan Umrah Mandiri: Perbedaan Utama dari Umrah Reguler

Indonesia Melegalkan Umrah Mandiri: Perbedaan Utama dari Umrah Reguler

Indonesia Melegalkan Umrah Mandiri: Perbedaan Utama dari Umrah Reguler

Togel online – TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Kementerian Haji dan Umroh, Ichsan Marsha, menjelaskan perbedaan utama antara penyelenggaraan umroh mandiri dengan umroh reguler yang diselenggarakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) berizin.
“Secara prinsip, perbedaan utama terletak pada mekanisme pelayanan dan tanggung jawabnya,” kata Ichsan kepada Tempo, Ahad, 26 Oktober 2025.

Dia mengatakan bahwa dalam skema umrah reguler, semua pengaturan – termasuk visa, tiket penerbangan, akomodasi, transportasi, dan bimbingan keagamaan – dikelola oleh PPIU terdaftar yang beroperasi dengan izin resmi di bawah pengawasan pemerintah.
Sebaliknya, jamaah yang memilih skema umrah mandiri menangani setiap aspek perjalanan mereka sendiri. Ichsan menekankan bahwa jamaah seperti ini juga harus mengetahui peraturan dan kebijakan yang berlaku di Arab Saudi.

“Biaya bisa lebih fleksibel tergantung layanan yang dipilih,” katanya. “Jamaah melakukan kontrak tertulis langsung dengan penyedia jasa layanan individu. penyedia layanan untuk memastikan bahwa layanan diberikan sesuai dengan yang disepakati.”

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa umroh mandiri telah disahkan secara resmi melalui UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Menurut Dahnil, kebijakan tersebut menyelaraskan sistem Indonesia dengan peraturan baru dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, yang kini memungkinkan cakupan yang lebih luas untuk pengaturan umroh mandiri.

“Indonesia harus tunduk dan menyesuaikan diri dengan regulasi Arab Saudi. Oleh karena itu, bersama DPR, kami mengesahkan umrah mandiri,” kata Dahnil dalam keterangan video yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa pengesahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang selama ini menjalankan ibadah umrah secara mandiri.

“Kami ingin memastikan perlindungan bagi seluruh jemaah umrah Indonesia, karena itu ketentuan ini dimasukkan ke dalam undang-undang,” kata Dahnil.

b) secara mandiri; atau

c) melalui pengaturan oleh Menteri.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *