BPOM Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru, Memperbarui Persyaratan Bahan Kosmetik

BPOM Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru, Memperbarui Persyaratan Bahan Kosmetik

BPOM Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru, Memperbarui Persyaratan Bahan Kosmetik

Liga335 – Pada tanggal 3 Oktober 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia secara resmi memberlakukan Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik (Peraturan No. 25 Tahun 2025), yang secara komprehensif memperbarui standar penggunaan bahan kosmetik. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, Peraturan No.

23 Tahun 2019 dan Peraturan No. 17 Tahun 2022 yang sebelumnya telah diimplementasikan secara bersamaan dicabut.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal pemberlakuannya dan mencakup masa transisi selama 12 bulan.

CIRS menyarankan perusahaan-perusahaan terkait untuk segera melakukan tinjauan terhadap formulasi produk yang sudah ada, konten pelabelan, dan aspek-aspek lain untuk memastikan penempatan produk di pasar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perubahan-perubahan utama meliputi:

Lampiran I (Daftar Bahan-bahan yang Dilarang): Batas konsentrasi dan ketentuan penggunaan yang diperbarui untuk Asam Salisilat, Zinc Pyrithione, Asam Kuning 3, Asam Etidronat, dan BHT (Butylated Hydroxytoluene).
: Batas konsentrasi dan ketentuan penggunaan yang diperbarui untuk Asam Salisilat , Zinc Pyrithione, Acid Yellow 3, Asam Etidronat, dan BHT (Butylated Hydroxytoluene). Lampiran IV (Daftar Filter UV yang Diizinkan): Revisi pembatasan Benzofenon-3 dan Homosalat.

: Revisi pembatasan Benzofenon-3 dan Homosalat. Lampiran V (Daftar Bahan-bahan yang Dilarang): Penambahan Lilial (Butylphenyl Methylpropional), D4 (Octamethylcyclotetrasiloxane), Styrene, dan Quaternium-15 ke dalam daftar bahan terlarang.

Layanan kami

Layanan Pengurusan Izin Usaha di Indonesia;

Pendaftaran Akun BPOM di Indonesia;

Peninjauan Formula dan Kemasan;

Notifikasi Produk Kosmetik di Indonesia;

Persiapan dan Penyusunan Berkas PIF/DIP;

Layanan Pengujian Produk;

Logistik dan Izin Kepabeanan;
Sertifikasi HALAL.
Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami melalui service@cirs-group.com.

Informasi Lebih Lanjut

https://jdih.pom.go.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *