Bank Indonesia Menetapkan Batas Transaksi Valuta Asing Bulanan sebesar US$50.000
Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa lembaga tersebut akan menerapkan beberapa penyesuaian terhadap kebijakan transaksi valuta asing (forex). Penyesuaian tersebut, yang berlaku mulai April 2026, bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
BI mencatat bahwa pada 16 Maret 2026, nilai tukar rupiah berada di level Rp16.985 per dolar AS, atau mengalami depresiasi sebesar 1,29 persen dibandingkan dengan akhir Februari 2026. Pertama, BI menyesuaikan batas transaksi valuta asing tunai terhadap rupiah.
“Dengan menyesuaikan batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah dari US$100.000 per pihak per bulan menjadi US$50.000 per pihak per bulan,” kata Perry dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Maret 2026.
BI juga menaikkan batas penjualan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Selain itu, batas pembelian dan penjualan swap dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi . Selain transaksi valuta asing, BI memperketat peraturan mengenai Laporan Transaksi Valuta Asing (LLD).
Perry menyatakan bahwa akan ada penyesuaian dalam kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk pengiriman dana valuta asing ke luar negeri, dari US$100.000 menjadi US$50.000.
Wakil Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa penurunan ambang batas pembelian mata uang asing bertujuan untuk memperkuat tujuan transaksi tunai. “Sehingga transaksi didasarkan pada kebutuhan riil atau underlying dan bukan bersifat spekulatif,” kata Thomas. Sementara itu, Thomas mengatakan peningkatan batas untuk transaksi DNDF dan forward bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valuta asing domestik.
Ia menyatakan bahwa BI memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan lancar.