Imigrasi Medan cegah 2 buronan asal Pakistan masuk ke Indonesia
Delapantoto – Imigrasi Medan cegah 2 buronan asal Pakistan masuk ke Indonesia
Berita terkait: Tujuh warga negara asing dideportasi karena melanggar izin di Banten
Medan (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara, mencegah dua warga negara Pakistan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu karena diduga terlibat dalam kegiatan kriminal. “Tindakan ini menunjukkan kesigapan Kantor Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Uray Avian, dalam keterangannya yang diterima di Medan, Minggu.Ia mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia telah memenuhi persyaratan hukum dan tidak menimbulkan ancaman bagi stabilitas dan keamanan nasional.
Uray menjelaskan, kedua warga negara Pakistan yang diidentifikasi berinisial SA dan GA itu dihentikan setelah pihak imigrasi ugas mendeteksi bahwa paspor mereka terdaftar dalam database Interpol saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (24/10). “Dari pemeriksaan awal, petugas konter imigrasi menemukan bahwa dokumen perjalanan kedua penumpang tersebut masuk dalam daftar pantauan Interpol. Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Asisten Pengawas dan Penyelia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SA diduga terlibat dalam jaringan terorisme internasional, sedangkan GA memiliki latar belakang kriminal terkait kasus pembunuhan. “Petugas kemudian menghubungi hotline Interpol dan mengonfirmasi bahwa kedua orang tersebut memang masuk dalam daftar buronan internasional.” Setelah dilakukan verifikasi, pihak Imigrasi Medan menolak masuknya kedua penumpang tersebut dan menyerahkannya kepada pihak maskapai penerbangan untuk dikembalikan ke negara asalnya sesuai dengan prosedur keimigrasian internasional.
e menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan dengan koordinasi antar unit terkait sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan keutuhan wilayah Indonesia dari ancaman lintas batas.