Kebijakan Bekerja dari Rumah di Indonesia: Sektor-Sektor Mana Saja yang Dikecualikan?
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja Indonesia mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk menerapkan kerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa beberapa sektor dikecualikan dari WFH.
“Pelaksanaan teknis WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” katanya dalam konferensi pers pada Rabu, 1 Maret 2026. Sektor-sektor yang dikecualikan meliputi kesehatan dan rumah sakit; klinik; tenaga medis; apotek; energi; minyak; gas; listrik; infrastruktur; layanan publik; jalan tol; air bersih; dan pengangkutan limbah. Selain itu, sektor-sektor berikut ini memerlukan kehadiran fisik untuk pengoperasian mesin dan produksi: ritel dan perdagangan, komoditas dasar, layanan perdagangan langsung, pasar dan tempat belanja, sektor industri, serta produksi pabrik.
Sektor lain meliputi layanan, perhotelan, pariwisata, dan keamanan. Termasuk pula sektor makanan dan minuman, serta restoran, kafe, dan kuliner bidang usaha. Sektor transportasi dan logistik mencakup angkutan penumpang dan barang, serta layanan pergudangan dan pengiriman.
Sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek. Yassierli mendesak perusahaan untuk melibatkan karyawan atau serikat pekerja dalam perencanaan WFH. Penentuan hari WFH dapat disepakati bersama, tidak harus sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), yang diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
“Jika kita ingin selaras dengan rekan-rekan ASN, pilihannya bisa pada hari Jumat,” katanya. Selama WFH, Yassierli menyatakan bahwa gaji dan hak-hak karyawan lainnya akan tetap dibayarkan sesuai peraturan. Penerapan WFH tidak akan mengurangi cuti tahunan.
Karyawan yang bekerja dari rumah akan menjalankan tugas dan kewajibannya, dan perusahaan akan memastikan bahwa kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga. Jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, ia mengimbau para pekerja untuk melaporkannya melalui Kementerian Tenaga Kerja (Menak) er) Saluran Laporan. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada pengurangan hak-hak karyawan selama masa WFH.
“Kami memiliki Saluran Laporan Menaker, dan para atasan kami akan menindaklanjutinya,” katanya. Ketentuan mengenai WFH diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Kerja dari Rumah dan Program Optimalisasi Penggunaan Energi di Tempat Kerja.
Akibat konflik geopolitik di Timur Tengah terkait harga minyak di pasar global, implementasi ini bertujuan untuk menghemat penggunaan energi di tempat kerja.