59 Persen Pekerja Indonesia Berstatus Informal, Ekonom UGM Mendorong Perlindungan Tenaga Kerja yang Lebih Kuat
Taruhan bola – Ekonomi Indonesia terus tumbuh, meskipun dengan laju yang moderat. Sayangnya, di balik pencapaian ini, lebih dari setengah pekerja masih menerima upah di bawah standar minimum. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 53 persen pekerja di Indonesia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) pada awal 2025.
Persistennya upah di bawah standar minimum di tengah pertumbuhan ekonomi mencerminkan paradoks di pasar tenaga kerja negara ini.
Dr. Qisha Quarina, dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (FEB), mengakui fenomena ini.
Meskipun pertumbuhan ekonomi positif, data menunjukkan peningkatan jumlah pekerja yang dibayar di bawah upah minimum regional. Ia menganggap kondisi ini relatif umum mengingat struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang masih didominasi oleh sektor informal.
“Idealnya, semua pekerja seharusnya menerima upah yang layak.
Namun, dalam praktiknya, peraturan upah minimum tidak dapat diterapkan pada pekerja informal. Aturan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.” “Hal ini membuat mereka rentan, meninggalkan pekerja informal tanpa perlindungan,” kata Dr.
Quarina di FEB pada Rabu (4 Februari). Pengamat dan peneliti ketenagakerjaan tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagian besar pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja yang permanen. Banyak di antara mereka bekerja secara freelance dengan pemberi kerja yang sering berganti.
Situasi ini membuat sulit untuk memasukkan mereka ke dalam skema perlindungan upah minimum. Sementara itu, lanskap bisnis Indonesia didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang diberikan pengecualian regulasi dari kebijakan upah minimum.
“Sekitar 58–59 persen pekerja Indonesia adalah pekerja informal.
Dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen usaha adalah UMKM. Hal ini membuat penegakan kebijakan upah minimum menjadi tidak mungkin bagi pekerja informal,” jelasnya. Dr.
Quarina mencatat bahwa praktik upah di bawah standar minimum dapat menimbulkan masalah serius dalam jangka menengah hingga panjang. Pada tingkat mikro, pekerja informal dengan upah rendah umumnya tidak memiliki perlindungan kerja. Jaminan sosial, termasuk perlindungan terhadap usia lanjut dan jaminan pensiun.
Menurutnya, UMKM dan pekerja informal kemungkinan besar akan terus mendominasi pasar tenaga kerja Indonesia dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, pergeseran demografis menuju tenaga kerja yang menua dapat menciptakan tantangan baru. Meskipun pekerja memperoleh upah yang relatif memadai selama masa produktif mereka, mereka akan menghadapi masalah kritis ketika tidak lagi mampu bekerja.
“Pertanyaan besarnya adalah, ketika mereka berhenti bekerja, siapa yang akan mendukung penghidupan kelompok ini?” katanya.
Pada tingkat makro, Dr.
Quarina menambahkan, kondisi ini dapat meningkatkan beban fiskal negara jika sebagian besar pekerja menjadi bergantung pada bantuan sosial. Sebagai tanggapan, ia berargumen bahwa kebijakan tenaga kerja Indonesia perlu melampaui perdebatan tentang upah minimum menuju agenda yang berfokus pada penciptaan pekerjaan yang layak. Meskipun upah yang adil penting, idealnya hal itu harus disertai dengan kondisi kerja yang aman dan perlindungan pekerjaan yang memadai.
“Prioritas kebijakan harus mencakup upah, kondisi kerja, dan perlindungan jaminan sosial. Dengan perubahan demografis yang mengarah pada tenaga kerja yang menua, skema perlindungan jangka panjang telah menjadi sangat mendesak,” ujarnya dengan tegas.